Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Satpol PP, SK4, dan Dinas Perdagangan Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (27/3/24).
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang kondisi pasar yang penuh dan menghambat arus lalu lintas.
"Saat tiba di lokasi, kami menemukan pedagang yang mendirikan lapak di luar area yang ditentukan. Kami bersama instansi terkait langsung melakukan penertiban," ujar Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Kamis (28/3/2024).
Rozaldi menuturkan bahwa penertiban sempat diwarnai dengan perlawanan dari para pedagang yang tidak mau ditertibkan.
"Sempat terjadi tarik menarik hingga beberapa barang bukti seperti lapak, meja, dan tenda diamankan ke Mako Satpol PP," tuturnya.
Rozaldi berharap para pedagang di kawasan Pasar Raya dan Permindo mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
Baca Juga: Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh, Petugas Diserang
"Kami imbau kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak dagangannya setelah selesai berjualan dan tetap mematuhi SK Walikota No.438. Jika masih ada yang melanggar, kami akan ambil tindakan tegas," tegasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News