Berita viral terbaru: Lampiaskan nafsu setannya seorang petani tega mencabuli bocah. Modusnya ajak korban jalan dengan motor dan cari bunga di sawah.
Padangkita.com - Seorang petani warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega mencabuli A, bocah perempuan berusia lima tahun.
Pria berinisial AR tersebut menggagahi korban yang tak lain merupakan anak tetangganya.
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka AR dengan modus mengajak korban mencari bunga di sawah pada Jumat (5/6/2020) sore. Pelaku membawa korban naik motor.
Baca juga: Penelitian Terbaru Ungkap Manusia dapat Menghilang
Saat di lokasi areal persawahan, korban A dicabuli tersangka AR. Setelah memuaskan nafsu setannya, AR mengancam korban agar tidak melapor ke orang tuanya.
Namun aksi bejat AR akhirnya terbongkar setelah korban A menceritakan pencabulan yang dialami kepada orang tua. Tentu saja, orang tua A naik pitam sehingga melaporkan A ke Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon memeriksa korban.
Kemudian merujuknya ke rumah sakit untuk mendapatkan visum et repertum.
"Hasil visum dari salah satu rumah sakit, ada petunjuk bahwa telah terjadi aksi pencabulan tersebut," kata Syahduddin dikutip dari Innews.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban A yang dikenakan saat aksi pencabulan pelaku AR terjadi. Sementara itu, tersangka AR mengaku, baru satu kali melakukan pencabulan terhadap korban A.
Baca juga: Terpidana Zina Merengek Minta Masuk Ambulans, Tak Kuat Eksekusi Hukum Cambuk 100 Kali
"Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan tersangka AR adalah membujuk korban mencari bunga di areal persawahan menggunakan sepeda motor. Saat di sawah, tersangka AR mencabuli korban," ujarnya.
Pelaku mengatakan aksi bejatnya dilakukan secara spontan. Akibat perbuatannya, AR telah melanggar Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara. [*/Son]