Padangkita.com - Selama pandemi praktik prostitusi online semakin marak terjadi. Belum lama ini, Satpol PP Tanggerang Selatan (Rangsel) berhasil menggerebek pasangan bukan suami istri di sebuah hotel di kawasan Bintaro Sektor 7, Kecamatan Pondok Aren.
Setelah diperiksa petugas, mereka dipertemukan lewat sebuah aplikasi. Perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) memang mencari pelanggan lewat aplikasi. Sebagian besar PSK ternyata masih di bawah umur.
Mereka bekerja secara kelompok dan menyewa kamar mewah untuk melayani tamunya. Kamar itu terdiri dari satu ruangan besar dengan dua kamar, dan satu ruang tamu. Biasanya para PSK akan melayani tamu di kedua kamar itu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, praktik prostitusi itu terbongkar saat penggerebekan pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari kemarin.
“Saat kami ke TKP dan melakukan pemeriksaan, kami mendapati 18 orang yang terjaring, 18 wanita dan enam orang dia yang melakukan atau BO melalui online,” jelas Muksin seperti dilansir dari Tribunnews, pada Minggu (18/10/2020).
Saat digerebek terdapat tiga PSK masih di bawah umur. Mereka sedang menunggu pelanggan untuk dilayani saat aksi penggerebekan terjadi.
"Dari enam orang yang diduga PSK yang petugas amankan, tiga orang di bawah umur. Satu orang 16 tahun, 2 orang berusia 17 tahun," ungkap Muksin seperti dilanisir dari Sindonew.
Petugas bahkan menangkap dua PSK sedang melayani tamu saat penggerebekan itu terjadi.
"Saat kami periksa ponselnya, kami temukan percakapan transaksi seksual melalui aplikasi. Sehari, mereka bisa melayani 2-5 orang tamu laki-laki dari aplikasi itu," jelasnya.
Baca juga: Mewah, Kasur Berlapis Emas Irish Bella Berharga Ratusan Juta
Petugas langsung mengamankan para PSK ke markas Satpol PP untuk melakukan pendataan. Usai diperiksa barulah terungkap jika para PSK tersebut miliki cara kerja masing-masing kelompok.
"Dari pemeriksaan semalam, pola kerjanya ada yang main sendiri nyewa 1 kamar, ada juga yang berkelompok. Seperti anak di bawah umur. Mereka menyewa 1 lokasi yang ada ruang tamu dan kamar dua," paparnya.
Mereka bekerja sama menyewa ruangan yang besar agar tamu yang datang bisa nyaman. Sementara untuk tarif, para PSK tersebut menetapkan Rp400 ribu hingga Rp1 juta pada para pelanggannya.
Baca juga: Unik Sekaligus Aneh, Wanita Ini Koleksi Nyamuk Mati yang Pernah Ditangkapnya
"Menurut pengakuannya, tarif yang dikenakan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta. Kami juga akan meminta keterangan pihak hotel terkait maraknya hotel tersebut dimanfaatkan untuk perbuatan asusila," tutur Muksin. [*/Prt]