Berita viral terbaru: Seorang pria mengamuk saat digrebek satpol PP bersama seorang wanita PSK.
Padangkita.com - Kemana malu mau di bawah, ketika telah tertangkap basah dan berusaha untuk berkilah, namun tak berhasil. Itulah yang terjadi pada seorang pria hidung belang ini.
Tengah asyik berduaan di dalam kamar bersama seorang wanita PSK, pria bernama Ardi tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah saat digerebek petugas satpol PP Kota Tangerang.
Saat digerebek Satpol PP, keduanya sedang enak-enaknya bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang. Kepada petugas, Ardi berdalih dan mengaku hanya sebatas melakukan terapi refleksi.
Namun alasan hanya tinggal alasan, ia tidak dapat mengelak saat petugas meminta untuk mengenakan pakaian dan celananya kembali.
Tanpa disengaja saat si pria memasang celana, petugas mendapati Ardi masih mengenakan alat pengaman/kontrasepsi.
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas.Namun saat salah satu anggota memintanya untuk memakai celananya anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin selaku Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020), dilansir dari Tribunnews.
Selain itu, pihak polisi juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan esek-esek itu.
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus - plus, dia memasang tarif Rp 170 ribu untuk jasa pijat dan Rp 500 ribu untuk layanan plus - plus.
Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,"
jelasnya.
Ia mengatakan dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, kedapatan dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan itu. Serta juga berhasil mengamankan beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK.
"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional. Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," ungkap Ghufron.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dalam operasi yang rutin digelar setiap hari,awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.
Baca juga: Tua-Tua Keladi, Dukun Usia 55 Tahun Ini Tega Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali dan Rekam Adegan
"Saat melintas di salah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup. Tapi anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis sedang melayani pelanggannya. Satu di antaranya kedapatan masih menggunakan alat kontrasepsi," papar Ghufron.
Ghufron menyebut lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroprasi pihaknya melakukan segel.
Hal ini dilakukan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan pimpinan dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota tangerang, kami akan terus bergerak setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam Zona Orange" tutupnya. [*/win]