Kurir Sabu 20kg, Mahasiswa Cantik Ini Divonis Hukuman Seumur Hidup

berita viral terbaru: mahsiswa jadi kurir sabu.

Mahasiswa divonis hukuman seumur hidup lantaran jadi kurir sabu 20kg. [foto: Ist]

Berita viral terbaru: Mahasiswa salah satu perguruan tinggi Makassar divonis hukuman seumur hidup lantaran jadi kurir narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram.

Padangkita.com - Mahasiswa merupakan tonggak kesuksesan suatu bangsa. Dalam beberapa tahun ke depan, di tangan merekalah suatu negara akan dijalankan.

Sebagai orang terpelajar harusnya mahasiswa mengetahui cara untuk bertindak agar tidak merugikan dirinya. Namun sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh mahasiswa satu ini.

Pada Kamis (11/6), salah seorang mahasiswi di perguruan tinggi di Kota Makassar, EM divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan pidana hukuman penjara seumur hidup. mahasiswi cantik ini diketahui sebagai kurir narkoba jenis sabu sebesar 20 kilogram.

Hakim sebenarnya memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan sebelumnya menuntut EM dengan hukuman mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan, Andi Saenal menjelaskan bahwa terdakwa EM terbukti bersalah dan melanggar hukum Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

“Ya, hakim memutuskan terbukti atas Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Andi ketika dikonfirmasi (11/6).

Terdakwa EM terpaksa harus menerima keputusan yang dijatuhkan hakim kepadanya akibat perbuatannya tersebut.

Baca juga: Calon Mertua Komplain Penampilannya, Wanita Ini Batalkan Pernikahan

Sementara Andi sendiri, selaku JPU, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami selaku jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim,” tambah Andi.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tuntutan hukuman untuk terdakwa yakni hukuman mati. Namun hakim ketua PN Nunukan, Candra Nurendra Adiyana, memutus terdakwa EM dengan hukuman penjara seumur hidup.

EM sebelumnya ditangkap saat hendak membawa sabu menuju Sulawesi dengan menumpang kapal tujuan Parepare.

Di Jalan Borneo, Nunukan Timur, Selasa 2 September 2019, polisi berhasil menangkap EM.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, EM kedapatan membawa 20 bungkus plastik besar diduga berisi sabu dengan total berat 20 kilogram.

Baca juga: Viral, Duda Muda Menikahi Nenek 71 Tahun, 12 Cucu, 8 Cicit

Menurut laporan EM sendiri merupakan salah satu oknum mahasiswi perguruan tinggi di Makassar.

Lantaran tuntutan hidup, EM mengaku terpaksa menjadi kurir sabu. Sebelumnya EM juga sudah 3 kali meloloskan sabu hingga ke Parepare, Sulawesi Selatan. [*/Prt]


Baca berita Viral terbaru: hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024