Nandi kerap menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan harga tinggi.
"Karena umur di bawah 16 tahun dan cantik tentunya. Harga sampai Rp2 juta," kata Frelly.
Atas perbuatannya itu, Nandi dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtua. Ia juga dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Bertolak dari sana, kasus prostitusi online di Manado sendiri memang kerap menjadi perhatian masyarakat.
Untuk itu, Tim Maleo Polresta Manado kini tengah gencar memburu para muncikari yang menjual wanita untuk dijadikan PSK, terutama mereka yang nekat menjual gadis di bawah umur. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: