Kemenkes Terbitkan SE, Tarif Tertinggi Tes Swab Ditetapkan Rp900 Ribu

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Dinkes telah melakukan tes swab bagi yang mengalami gejala Covid-19

Ilustrasi Pengambilan Swab. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tes swab sebesar Rp900 ribu melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020.

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir menyatakan batasan tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri, namun tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak.

"Selain itu juga tidak berlaku bagi rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19," katanya, dilansir dari Liputan6.com, jaringan Padangkita.com, Rabu (10/7/2020).

Kadir menegaskan, Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. Untuk itu, ia meminta seluruh dinas provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan.

"Dinas kesehatan provinsi, kabupaten atau kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam pemberlakuan tarif tertinggi pengambilan swab PCR sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Sejumlah Poin yang Jadi Sorotan

Satgas: Semoga Mendorong Masyarakat Tes Secara Mandiri

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito berharap pertimbangan standar harga tes swab tersebut dapat mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri secara mandiri. Selain itu, penetapan harga dilakukan agar bisa mengontrol serta menanggulangi perbedaan harga di laboratorium secara nasional.

"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR tersebut dapat menanggulangi disparitas harga di laboratorium secara nasional serta mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).

Penetapan harga tes swab tersebut, lanjut Wiku telah ditetapkan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) dan telah mempertimbangkan berbagai macam komponen, seperti jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai atau reagen, komponen biaya administrasi dan beberapa komponen hukum lainnya.

Wiku mengatakan, dengan menggunakan komponen habis pakai atau reagen, maka peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi.

"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan perputaran pemasukan dan pengeluaran, yang telah dipetimbangkan selama proses pembahasan standar harga RT-PCR," kata Wiku. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Satgas Covid-19: Harga Tes Swab Rp 900 Ribu Dorong Masyarakat Periksa Secara Mandiri

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Relawan Vaksin Covid-19 meninggal
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Dapat Vaksin Dosis Keempat
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid