Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

“Kami menerima laporan tidak serta-merta langsung menerima (laporan) bulat-bulat seperti itu saja, tentu kami menyelidiki dahulu, laporan polisi memang sudah kami terima, tentu kami panggil saksi-saksi, apa sebabnya (kesepakatan) perdamaian itu terjadi bagaimana,” ulasnya.

Meksipun kedua belah pihak berdamai, kata Mardianto, polisi tidak akan bisa menghentikan kasus dugaan pencabulan yang sedang berjalan tersebut. Pasalnya, polisi melakukan sejumlah tahapan penanganan kasus seperti menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah melakukan perpanjangan penahanan dan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kalau berdamai tidak ada masalah, tapi tidak menyelesaikan masalah yang ada. Silakan berdamai, tidak masalah, itu hak mereka, kasus ini sudah lanjut, sudah panjang. Sampai sekarang penahanan orang ini tidak ada masalah, namun, di luar sana mereka membuat perdamaian, itu tidak ada masalah,” kata Mardianto lagi.

“Justru mungkin karena pihak tersangka merasa mereka dibohongi lantaran anaknya tidak juga keluar, padahal uang sudah dikasih, makanya mereka melapor, apakah disana ada peristiwa pidananya, tentu kami menyelidiki. Itu lah yang kami selidiki,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya belum berencana akan mengonfrontir pernyataan kedua belah pihak. Mardianto menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi.

“Jadi seandainya pun mereka benar-benar berdamai, yah udah, serahkanlah bukti perdamaian itu kalau memang tidak ada dalam tanda kutip sesuatu di dalam itu, yah berikan ke polisi untuk dimasukkan ke berkas itu. Ternyata itu tidak ada, orang itu sudah memberi uangnya sebanyak Rp20 juta,” tandasnya.

“Dengan adanya laporan ini, uang Rp20 juta ini kami tidak tahu ceritanya bagaimana. Hasil keterangan keluarga korban ke kami, uang itu untuk biaya pengobatan anaknya, itu katanya, kalau iya begitu berarti memang benar dikasih untuk berobat,” imbuhnya.

Baca juga: Sebulan Larikan Anak Bawah Umur, Pria di Padang Pariaman Ditangkap

Sekadar diketahui, kasus kekerasan seksual atau pencabulan ini diungkap polisi pada Februari 2021 lalu. Setelah pelaku ditangkap, hingga kini masih ditahan di Mapolsek Koto Tangah. [son/adl/pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Pages:

Baca Juga

Cegah Penganiayaan di Daycare, Arzeti Minta Pemilik Usaha Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
Cegah Penganiayaan di Daycare, Arzeti Minta Pemilik Usaha Patuhi Aturan Pengasuhan Anak
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu