“Kami menerima laporan tidak serta-merta langsung menerima (laporan) bulat-bulat seperti itu saja, tentu kami menyelidiki dahulu, laporan polisi memang sudah kami terima, tentu kami panggil saksi-saksi, apa sebabnya (kesepakatan) perdamaian itu terjadi bagaimana,” ulasnya.
Meksipun kedua belah pihak berdamai, kata Mardianto, polisi tidak akan bisa menghentikan kasus dugaan pencabulan yang sedang berjalan tersebut. Pasalnya, polisi melakukan sejumlah tahapan penanganan kasus seperti menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah melakukan perpanjangan penahanan dan berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kalau berdamai tidak ada masalah, tapi tidak menyelesaikan masalah yang ada. Silakan berdamai, tidak masalah, itu hak mereka, kasus ini sudah lanjut, sudah panjang. Sampai sekarang penahanan orang ini tidak ada masalah, namun, di luar sana mereka membuat perdamaian, itu tidak ada masalah,” kata Mardianto lagi.
“Justru mungkin karena pihak tersangka merasa mereka dibohongi lantaran anaknya tidak juga keluar, padahal uang sudah dikasih, makanya mereka melapor, apakah disana ada peristiwa pidananya, tentu kami menyelidiki. Itu lah yang kami selidiki,” katanya.
Meskipun demikian, pihaknya belum berencana akan mengonfrontir pernyataan kedua belah pihak. Mardianto menyebut, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi.
“Jadi seandainya pun mereka benar-benar berdamai, yah udah, serahkanlah bukti perdamaian itu kalau memang tidak ada dalam tanda kutip sesuatu di dalam itu, yah berikan ke polisi untuk dimasukkan ke berkas itu. Ternyata itu tidak ada, orang itu sudah memberi uangnya sebanyak Rp20 juta,” tandasnya.
“Dengan adanya laporan ini, uang Rp20 juta ini kami tidak tahu ceritanya bagaimana. Hasil keterangan keluarga korban ke kami, uang itu untuk biaya pengobatan anaknya, itu katanya, kalau iya begitu berarti memang benar dikasih untuk berobat,” imbuhnya.
Baca juga: Sebulan Larikan Anak Bawah Umur, Pria di Padang Pariaman Ditangkap
Sekadar diketahui, kasus kekerasan seksual atau pencabulan ini diungkap polisi pada Februari 2021 lalu. Setelah pelaku ditangkap, hingga kini masih ditahan di Mapolsek Koto Tangah. [son/adl/pkt]