Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Padang Terancam Dikriminalisasi, Dituduh Penipu oleh Keluarga Pelaku

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Keluarga korban kekerasan seksual di Padang terancam dikriminalisasi.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Orangtua Bunga hanya menyanggupi pengembalian senilai Rp12 juta. Namun keluarga pelaku meminta uang tersebut dikembalikan utuh. Kemudian keluarga pelaku melaporkan orangtua Bunga Polsek Koto Tangah dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang. Laporan itu diterima Polsek Koto Tangah, dan kini dalam proses penyelidikan.

LBH Padang menilai surat perjanjian antara keluarga pelaku dan keluarga korban yang menjadi dasar pengaduan tersebut tidak sah.

“Surat perdamaian tidak memenuhi surat perjanjian, tidak memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Jadi kausanya tidak halal dan melawan peraturan perundangan-undangan,” kata Kuasa Hukum Korban, Dechtree Ranti Putri dari LBH Padang.

LBH mengatakan jika uang restitusi merupakan hak untuk pemulihan korban. Serta pemberian uang pengobatan dapat meringankan proses hukum yang akan dilalui oleh pelaku. Saat ini proses hukum pelaku masih dalam tahap penyidikan.

“Uang pengobatan merupakan hak korban yang mesti dibayarkan pelaku. Dapat meringankan pelaku. Namun tidak membuat serta merta menghilangkan hukuman untuk pelaku,” katanya.

LBH Padang meminta Polsek Koto Tangah menghentikan kasus penggelapan dan penipuan tersebut. Serta, mengalihkan penangananb kasus tersebut ke Unit PPA Polda Sumbar.

“LBH selaku pendamping keluarga korban menuntut Kepala Polsek Koto Tangah untuk menghentikan dugaan perkara penipuan dan penggelapan serta meminta Kapolda Sumbar untuk mengambil alih kasus ini ke Unit PPA,” terangnya.

Kondisi Korban dan Keluarga Korban

Pasca-kejadian tersebut, Bunga mengalami depresi. Menurut cerita orangtuanya, Bunga tidak mau makan, menangis, sedih berlarut-larut dan hampir melakukan tindakan bunuh diri.

“Ia kadang menangis terus ketawa. Ia tidak mau mandi, ia tidak juga makan. Ada keinginan untuk bunuh diri,” ucap Ibu Bunga.

Bunga kemudian mendapat pemulihan dan pendampingan oleh Nurani Perempuan. Saat ini Bunga telah kembali ke sekolah. Namun, saat ia mulai membaik ibunya terancam dipenjara.

“Ia sudah bisa kembali ke sekolah. Namun, karena mengetahui saya terancam dipenjara ia mengatakan ingin lari,” lanjut Ibu Bunga sembari menyeka air matanya.

Keluarga Bunga kini merasa diteror dan diancam oleh keluarga pelaku.

Halaman:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
Guru BK Berperan Penting Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
DPR Sorot Sanksi ‘Ringan’ bagi Polisi yang Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter