Padang, Padangkita.com - Hanya sehari berselang, Polda Sumbar kembali menunaikan kewajiban membayar ganti rugi. Kali ini untuk dua korban penganiayaan yang tewas di tahanan Polsek Sijunjung.
Mereka yang menerima ganti rugi ini adalah keluarga Faisal dan Budri, dua kakak beradik yang tewas di tahanan Polsek Sijunjung 28 Desember 2011 lalu.
Jumat (13/12/2019), keluarga Faisal dan Budri datang ke Pengadilan Negeri Padang untuk menandatangani berita acara serah terima penyerahan ganti rugi. Ibu korban, Yusmanida didampingi kuasa hukum dari LBH Padang serta pihak keluarga lainnya.
Menurut kuasa hukum dari LBH Padang, Wendra Rona Putra pihak keluarga menerima ganti rugi dari negara sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan gugatan yang diajukan pihak keluarga.
"Sebelumnya sudah ditransfer pihak Polda Sumbar kepada ibu korban sebesar Rp 500 juta. Ini adalah proses resmi, memperlihatkan pada hakim bahwa polda, polres dan polsek sudah menunaikan kewajiban," ujar Wendra.
Sekadar diketahui, Faisal dan Budri adalah dua kakak beradik yang tewas di Sel Tahanan Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011.
Faisal ditahan sejak 21 Desember 2011 karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Saat diperiksa, Faisal mengaku juga pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Budri. Polisi lalu menangkap Budri pada tanggal 26 Desember 2011. Namun, 28 Desember keduanya ditemukan tewas. (pk_04)