Padangkita.com - Pandemi Covid-19 telah melanda banyak negara, termasuk Indonesia hampir setahun lamanya. Lantaran itu pula pemerintah terus berupaya untuk mengatasi hal tersebut. Kerjasama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi juga telah dilakukan untuk mendapatkan vaksin dari virus mematikan itu.
Belum lama ini, pemerintah mengumumkan akan memulai penggunaan vaksin tersebut pada November-Desember 2020 mendatang. Sementara untuk prioritas vaksin yakni tenaga kesehatan, aparat TNI dan Polri.
Kendati demikian, banyak pihak yang mempertanyakan mengenai kehalalan dari vaksin corona yang rencanaya akan didatangkan dari China, Uni Emirat Arab, hingga Inggris. Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan pernyataan terkait hal itu.
Sekalipun belum memiliki sertifikat halal, kata Ma'ruf Amin, vaksin corona tetap bisa digunakan. Sebab, keadaan saat ini masih dalam kondisi darurat.
"Tapi andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan," ujar Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro, seperti dilansir dari Kumparan pada Jumat (16/10/2020).
"Maka bisa digunakan walau tidak halal. Tapi secara darurat dengan penetapan bahwa boleh digunakan karena darurat," tambahnya.
Tetap Butuh Izin MUI
Kendati demikian, Ma'ruf menjelaskan bahwa kondisi darurat tetap harus diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu lantaran MUI merupakan lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.
Baca juga: Total Kasus Positif Corona Sumbar Naik ke Urutan 10 Nasional, Kasus Aktif di Posisi 3
"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI, dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelasnya.