Menurut Suharso luka yang dialami Sanny akibat terjatuh dan bukan akibat sabetan parang miliknya. Suharso menganggap keterangan Sunny tidak benar di muka persidangan.
“Saya gak bacok dia (Sanny), yang saya bacok ibunya. Kalau anaknya gak saya (bacok) pak,” kata Suharso di depan hakim ketua Martin Ginting.
Baca juga: TKW Indonesia di Singapura Terancam Dipenjara Karena Lempar Anjing Majikan dari Lantai 3
Namun begitu, Suharso mengakui telah menbacok Joke dan menyatakanakan bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan.
“Saya bacok dua kali, yang pertama bagian di belakang, yang kedua di kepala,” kata Suharso.
Insiden tersebut terjadi pada awal Februari 2020. Setelah kejadian itu, Suharso ditangkap oleh Polisi dan berlanjut ke ranah hukum pengadilan. Karena aksinya Suharso dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan. [*/Prt]