Berita viral terbaru: Polisi menemukan seorang kakek yang sudah berusia 62 tahun dan 4 orang wanita di tempat karaoke.
Padangkita.com - Polisi melakukan pemeriksaan di tempat-tempat karaoke. Saat pemeriksaan, ternyata ditemukan seorang kakek yang sudah berusia 62 tahun sedang asik-asiknya karaoke bersama empat orang wanita yang diketahui tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan si kakek.
Maka si kakek dan empat orang wanita tersebut ditangkap dan dibawa ke Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa untuk dilakukan penyelidikan.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Langsa, Aji Asmanuddin, saat dihubungi, Senin (24/8/2020), mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan sudah dua hari yang lalu.
Diketahui, wanita yang sedang bersama dengan kakek ada yang sedang memiliki suami, dan ada juga yang sudah bersatatus sebagai janda.
Pertama, wanita yang ditangkap masing-masing berinisial AJ (49), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara yang telah memiliki suami.
Kedua, seorang wanita muda berinisial WS (18), warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Lalu wanita ketiga berinisial RA (35) dan wanita keempat berinisial NK (30), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, dan keduanya berstatus sebagai janda.
Penangkapan tersebut dilakukan lantaran mereka bukan muhrim.
“Kakek ini warga Kecamatan Peureulak Aceh Timur. Karena mereka bukan muhrim, lalu ditangkap dan kita bawa ke kantor,” ungkap Aji.
Menurut empat wanita itu, mereka bertemu dengan sang kakek hanya di ruang karaoke secara kebetulan. Lalu, sang kakek bersedia membayar biaya karaoke. Oleh sebab itulah mereka karaoke dan makan serta minum.