Jualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik Bakal Kena Pajak Mulai 1 Februari

lapor pjk, SPT Tahunan

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memungut pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, voucher hingga token listrik mulai 1 Februari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi beleid tersebut.

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi. BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

PPN juga diberlakukan atas penyerahan BKP oleh Penyedia Tenaga Listrik. BKP yang dimaksud berupa Token.

Baca juga: HUT ke-72, Garuda Indonesia Diskon Tiket Hingga 60 Persen

Selain itu, PMK tersebut juga mengatur pengenaan PPN atas Jasa Kena Pajak (JKP) berupa:

a. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;

b. jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;

c. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau

d. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer.

Keputusan ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Perhitungan Besaran Pajak

Pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 beleid tersebut, besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPN 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 2 disebutkan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Kemudian, aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18. Perhitungan dan pemungutan dilakukan atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen (seratus persen) dari tarif 0,5 persen tadi, alias 2 kali lipatnya, sebagaimana tertulis di ayat (3).

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Selain itu, Pemungutan Pph 22 juga tidak berlaku pada Wajib Pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (lihat pasal 6 huruf a-c). [*/try]


Baca berita Ekonomi terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Pj Wako Pariaman Roberia Lapor SPT Pajak Tahunan lewat e-Filing, Diharapkan jadi Contoh
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Haji Uma Desak BPH Migas Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi bagi Warga Penunggak Pajak
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022
Semen Padang Realisasikan Dana TJSL Rp9,17 Miliar Selama Semester I Tahun 2022