Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi negara dengan Ius Sanguinis. Misalnya seorang ibu Amerika tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Perancis untuk bayinya karena dilahirkan di wilayah udara Perancis.
Karena sang bayi akan mengambil kemungkinan kewarganegaraan orang tuanya.
Akan tetapi jika sang Ibu tidak mempunyai kewarganegaraan maka bayi yang dilahirkan di atas pesawat tersebut kemungkinan akan mengambil kewarganegaraan di manapun tempat pesawat itu terdaftar.
Hal ini diatur sesuai dengan United Nation Convention on The Reduction of Statelessness Agreement.
Baca juga: Kelamaan Bikin Skripsi, Mahasiswa Ini Gak Sadar Dosen Pembimbingnya Udah Pensiun
Walau demikian kelahiran bayi di atas sebuah pesawat .saking sedikitnya bahkan sebuah maskapai penerbangan bisa melacak jumlah bayi yang lahir di udara.
Karena biasanya juga sebuah maskapai memiliki aturan yang melarang wanita hamil besar untuk naik pesawat. [*/Nlm]