Sarilamak, Padangkita.com - Sehari menjelang pemungutan suara Pilkada serentak 2020, KPU Limapuluh Kota, memusnahkan 2.086 lembar surat suara rusak. Surat-surat suara yang sudah rusak dan tidak dapat digunakan itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman gudang KPU Limapuluh Kota, kawasan Ketinggian, Sarilamak, Harau, Selasa (8/12/2020) sore.
Dalam pemusnahan surat suara rusak ini, hadir Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon bersama Komisioner Bawaslu Ismet Aljannata. Selain mereka, juga hadir Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso dan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, serta perwakilan Kodim 0306/Limapuluh Kota, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Kejari Payakumbuh.
Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon mengatakan, surat suara rusak yang dimusnahkan ini, terdiri dari surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
"Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang dimusnahkan, berjumlah 732 lembar. Sedangkan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang dimusnahkan berjumlah 1.354 lembar," kata Masnijon.
Baca juga: 41.285 Surat Suara Telah Didistribusikan ke 123 TPS di Padang Panjang
Masnijon memastikan, pemusnahan surat suara rusak ini, sudah dituangkan dalam Berita Acara. "Dengan pemusnahan surat suara rusak ini, tidak ada lagi surat suara rusak yang tersimpan di gudang logistik KPU Limapuluh Kota," kata Masnijon. [pkt]