Iuran BPJS Naik Lagi, Warganet Curhat di Medsos #BPJS Jadi Trending

BPJS Kesehatan

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Pepres Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kenaikannya pun tak tanggung-tangung, hampir 2 kali lipat. Tak ayal, keputusan Jokowi tersebut memunculkan tanggapan dari berbagai pihak termasuk warganet.

Tak sedikit warganet yang menyampaikan keluh kesahnya mengenai hal tersebut di media sosial, salah satunya Twitter. Tagar BPJS pun masuk jajaran trending topic sejak empat jam terakhir dengan cuitan sebanyak 36,8 ribu pada pukul 21.00 WIB.

Pemilik akun @okchand menyebut keputusan Jokowi mengenai iuran BPJS bak rollercoaster.

Tak sedikit juga warganet yang menyayangkan keputusan Jokowi ini, terutama di tengah pandemi Covid-19 di mana masyarakat banyak kehilangan pekerjaan dan berdampak buruk pada ekonomi serta kehidupan.

Baca juga: Jokowi Kembali Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya

Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan Jokowi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk kelas I dan kelas II pada Juli mendatang, sementara kelas III diberlakukan pada 2021.

Rencananya, iuran kelas I akan naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000. Kemudian, iuran kelas II naik jadi Rp100.000 dari Rp51.000. Sementara iuran kelas III naik jadi Rp35.000 dari Rp25.500. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
BPJS yang Jadi Syarat Pelayanan Publik Hanya Tambah Beban Rakyat
BPJS yang Jadi Syarat Pelayanan Publik Hanya Tambah Beban Rakyat
Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik
Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik