Jokowi Kembali Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya

Iuran BPJS, Kenaiakan Iuran BPJS

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020).

Berikut rincian kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) yang diatur dalam Pasal 34 Perpres tersebut.

Iuran kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Iuran saat ini Rp80.000.

Iuran kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan. Iuran saat ini sebesar Rp51.000.

Iuran kelas III sebesar menjadi Rp42.000 per orang per bulan. Iuran saat ini Rp25.500. Dalam hal ini, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 sehingga iuran tetap menjadi Rp25.500.

Namun, pada 2021 mendatang, subsidi dari pemerintah akan berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta menjadi Rp 35.000.

Baca juga: Harga Bawang Merah, Cabe dan Telur Mulai Turun

Kenaikan iuran ini, seperti yang dijelaskan Perpres tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Sebelumnya, di akhir tahun, Jokowi juga telah menaikan iuran BPJS sesuai dengan Perpres nomor 75 tahun 2019.

Akibatnya, iuran dari Januari hingga Maret naik menjadi Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Kemudian, iuran BPJS kembali mengalami penurunan usai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, menjadi Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

Diberitakan Suara.com, mitra Padangkita.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Andre Rosiade Dukung Erick Thohir Bongkar Kasus Dana Pensiun BUMN
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Kerja Sama Indonesia - China Dipastikan Semakin Erat  
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar
Soal Resesi dan Potensi Ekonomi 2023 Sumbar, Ini Kata Pakar