Jakarta, Padangkita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Pepres Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kenaikannya pun tak tanggung-tangung, hampir 2 kali lipat. Tak ayal, keputusan Jokowi tersebut memunculkan tanggapan dari berbagai pihak termasuk warganet.
Tak sedikit warganet yang menyampaikan keluh kesahnya mengenai hal tersebut di media sosial, salah satunya Twitter. Tagar BPJS pun masuk jajaran trending topic sejak empat jam terakhir dengan cuitan sebanyak 36,8 ribu pada pukul 21.00 WIB.
Pemilik akun @okchand menyebut keputusan Jokowi mengenai iuran BPJS bak rollercoaster.
BPJS naik ? Life is like A Rollelcoaster ðŸ˜ðŸ˜
— Okky Chandra (@Okchand) May 13, 2020
Same energy 😅
So, is there any increase on the premium sir?
Yes,
oh wait,
NO!!
It's been cancelled,
Tapi
boong 😅https://t.co/3607MFTZGf— Darari Nur Amali (@Dararii) May 13, 2020
Jokowi kembali mengeluarkan PERPES yang menaikkan iuran BPJS, meskipun perpres serupa telah dibatalkan pengadilan karena terbukti melanggar undang-undang. Sudah salah, masih saja ngotot. Kemana rasa malu anda @jokowi?
— Ronald Ilyas N (@narpatisuta) May 13, 2020
Tak sedikit juga warganet yang menyayangkan keputusan Jokowi ini, terutama di tengah pandemi Covid-19 di mana masyarakat banyak kehilangan pekerjaan dan berdampak buruk pada ekonomi serta kehidupan.
Rakyatnya d kasih bantuan tunai..
Tapi di sisi lain BPJS naik..
Menurutku gakusah kasih BLT tapi BPJS gak naik selama lima tahun..— setia (@faisal_haq75) May 13, 2020
Ditengah Musibah Bencana Pandemi dan Banyak nya Rakyat Yg Kelaparan Eh Dia Malah Menaik kan Kembali BPJS
Memang Ga Punya Hati 😖https://t.co/wR1CwwX2hy
— stevanie Huang (centang pink) (@Stevaniehuangg) May 13, 2020
Rakyat udah ketimpa musibah corona,,datang lg iuran BPJS akan di naikan,,,,apa gak menjerit Rakyat ini
— @ aakdedi1 (@DediAak1) May 13, 2020
Baca juga: Jokowi Kembali Terbitkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya
Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan Jokowi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk kelas I dan kelas II pada Juli mendatang, sementara kelas III diberlakukan pada 2021.
Rencananya, iuran kelas I akan naik menjadi Rp150.000 dari Rp80.000. Kemudian, iuran kelas II naik jadi Rp100.000 dari Rp51.000. Sementara iuran kelas III naik jadi Rp35.000 dari Rp25.500. [*/try]