Berita viral terbaru: Seorang tahanan berinisial MR ditembak polisi karena mncoba untuk kabur dari tahanan atas kasus pemerkosaan.
Padangkita.com - Alih-alih hendak melarikan diri dari jeriji besi yang disebabkan karena ulahnya sendiri, pria ini harus menahan rasa sakit lantaran betisnya ditembak polisi saat kabur.
Seorang pria berinisial MR (40) atau yang sehari-harinya dipanggil Mad Carut berhasil diamankan polisi setelah mencoba untuk kabur dari tahanan.
"Saat ditangkap dia berusaha kabur, kami beri tindakan tegas terukur ke arah kaki, mengenai betis kiri dan kanan," kata AKP Dedi Rahmad kepada awak media.
Pasalnya, Mad Carut nekat menjebol dinding beton sel tahanan yang tembus ke toilet untuk lari dari tahanan atas kasus yang telah dibuatnya.
Sebelumnya, Mad Carut ditangkap atas kasus tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya sendiri alias anak kandung dari istrinya.
Mad carut diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi pencabulan Mad Carut dipergoki langsung oleh sang istri. Saat melihat aksi bejat suaminya itu, si istri pun lantas syok dan terik histeris hingga jatuh pingsan.
Diketahui, Mad Carut merudapaksa korban di rumahnya sendiri di Desa Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu. Setelah aksinya ketahuan sang istri, Mad Carut pun kabur dari rumah.
Setelah empat hari berlalu, barulah si istri melaporkan kejadian bejat suaminya itu ke polisi, yaitu pada tangga 24 Agustus 2020.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan mendapat informasi bahwa Mad Carut bersembunyi di wilayah Kabupaten Sarolangun Jambi.
Polisi melakukan penangkapan yang dibantu oleh pihak keluarga korban tanggal 26 Agustus 2020.
Baca juga: Warga Grebek 3 Pasang Muda-mudi Lagi Pesta Asusila dan Gonta Ganti Pasangan
Akhirnya, Mad Carut berhasil ditangkap dan langsung di bawah ke Polsek Karang Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tak sampai di situ, Mad Carut mencoba kabur dari tahanan, namun aksinya cepat diketagui polisi dan Mad Carut berhasil ditangkap kembali kurang dari 1x24 jam pada Minggu (4/10/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.