Setelah kencan rekan pelaku masuk ke kamar lalu saat korban lengah, rekan pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur.
"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," bebernya.
Sedangkan, pelaku Risco mengakui perbuatannya telah melakukan aksi itu bersama temannya.
"Saya melakukan aksi itu bersama teman saya dimana saya bertugas mengambil barang berharga sedangkan teman saya Eko melakukan kontak dengan korban," katanya.
Baca juga: Ngeri, Wanita Cantik Mantan Ratu Kecantikan Ini Ternyata Teroris
Ia menambahkan bahwa aksi yang dilakukan bersama Eko sudah sering dilakukan.
"Kami sudah sering melakukan aksi ini melalui aplikasi online dan mengajak kencan korban di hotel maupun penginapan hingga mengambil barang berharga korban," tutupnya. [*/Son]