Berita viral terbaru - Syarat Pekerja Dapat Bantuan Rp600 Ribu Per Bulan: Bantuan kartu pra kerja akan kembali dibagikan pada September mendatang selama 4 bulan lamanya dengan sejumlah syarat.
Padangkita.com- Pada awal terjadinya wabah covid-19 lalu pemerintah setempat mengatakan jika mereka akan memberi bantuan melalui kartu prakerja. Hal ini diberikan bagi sejumlah tenaga kerja yang belum mendapatkan kerja atau pun mengalami PHK.
Akan tetapi setelahnya dikabarkan jika kartu pra kerja ini terhenti. Serta adanya laporan jika pemerintah menuntut balik uang pra kerja yang telah dicairkan sebelumnya.
Namun baru-baru ini kembali mencuat mengenai bantuan yang akan diterima masyarakat melalui kartu prakerja.
Melansir dari Kumparan, disampaikan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga berprofesi sebagai Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan jika pihaknya akan membagikan bantuan senilai Rp 600.000 per bulan untuk sejumlah 13,8 juta pekerja di Indonesia.
Akan tetapi pada kartu pra kerja kali ini terdapat beberapa ketentuan bagi penerimanya. Erik melanjutkan jika nantinya yang akan mendapat bantuan ialah mereka yang berstatus sebagai non PNS dan karyawan BUMN.
Selain itu pekerja yang bakal mendapatkan bantuan tersebut juga harus terdaftar aktif di BP ketenagakerjaan dengan iuran dibawah Rp150.000 perbulan. Atau bagi mereka yang memiliki gaji setara dengan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Hal ini ia sampaikan melalui keterangan secara tertulis pada Kamis, 6 lalu. Erik Melanjutkan jika nantinya bantuan tersebut akan dibagikan mulai dari bulan September 2020 selama 4 bulan lama.
Bantuan tersebut akan dikirimkan ke rekening masing-masing pekerja per 2 bulan sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.
Baca juga: Bisnis Lendir di Kamar Kos, Wanita Ini Patok Rp500 Ribu Sekali "Goyang"
Selanjutnya jika pemberian bantuan ekonomi pra kerja ini, saat ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai waktu yang telah ditentukan.
Tujuan pemerintah mengeluarkan bantuan gaji tambahan ini ialah untuk mendorong konsumsi masyarakat.