Pernikahan Syighar
Pernikahan ini dianggap tidak sah karena mempunyai maksud atau tujuan tertentu. Dimana seorang laki-laki menikahkan saudari atau puterinya kepada lelaki lain dengan mahar nantinya dirinya dapat dinikahkan dengan puteri atau saudari perempuan dari laki-laki tersebut.
Dalam hadist Rasulullah pun menyatakan bahwa pernikahan syighar ini tidak ada dalam islam. Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang. Selain itu, pernikahan ini tidak sah karena terdapat gabungan dua akad serta menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.
Pernikahan orang ihram
Sesuai dengan hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa orang yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh menikah. Hal tersebut berlaku untuk ihram haji maupun ihram umrah, ataupun keduanya baik dengan akad yang sah ataupun akad yan rusak tetap tidak diperbolehkan. Namun hal ini tidak berlaku bagi orang ihram yang boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan.
Pernikahan perempuan dalam masa iddah atau sedang istibra
Dalam islam, setelah bercerai dari mantan suami seorang perempuan mengalami masa tunggu atau iddah dari mantan sebelumnya. Apabila ia menikah dalam masa tersebut maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah atau batal. Jika laki-laki menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah maka harus membayar hukuman. Namun hal ini tidak berlaku bila ia tidak mengetahui status haram menikahi perempuan yang sedang dalam masa iddah tersebut.
Pernikahan seorang perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah
Keraguan yang dialami oleh sang perempuan akan kehamilannya, jika ia menikah saat itu bisa dikatakan bahwa penikahan tersebut tidak sah. Bahkan para ulama pun mengharamkannya. Oleh karena itu, siapapun yang menikahi perempuan dengan kondisi yang demikian maka pernikahannya batil karena ragu akan kehalalannya.