Berita viral terbaru: Di India tidak hanya ada kelamin laki-laki dan perempuan saja, mereka juga mengakui jenis kelamin yang disebut 'Hijra'. Hijra adalah sebutan bagi seseorang yang mengubah jenis kelaminnya.
Padangkita.com - India merupakan salah satu negara yang mengakui adanya jenis kelamin ketiga.
Selain laki-laki dan perempuan, di sana ada juga yang namanya jenis kelamin yang disebut 'Hijra'.
Hijra merupakan sebutan bagi seseorang yang mengubah jenis kelaminnya di Asia Selatan terlebih di India dan Bangladesh.
Baca juga: Pelaku Prank Ferdian Paleka Dituding Sering Ehem-ehem dengan Waria
Hal ini pun diakui secara sosial dan ekonomis oleh pemerintahan di sana.
Melansir Washingtonpost.com, umumnya Hijra terlahir sebagai laki-laki normal yang kemudian mengubah kelaminnya menjadi perempuan.
Kaum hijra biasanya dipekerjakan sebagai penyanyi dan penari.
Mereka sering melayani sebagai pengiring para penguasa.
Namun, seperti halnya kehidupan kaum transgender di berbagai belahan dunia, Hijra adalah kaum terpinggirkan.
Meski begitu, Hijra telah menjadi bagian dari India yang sering terlupakan dan telah ditulis dalam sejarah lebih dari 4.000 tahun yang lalu.
Bahkan tercatat pada 15 April 2014 silam, Mahkamah Agung India mengatakan bahwa orang-orang transgender di India harus diperlakukan sebagai kategori gender ketiga. Mereka turut diakui secara sosial dan ekonomis.
Tergoda Nikmatnya Surga Dunia, Bocah SD Ini Hamil dan Melahirkan Hasil Karya Siswa SMK
Berita viral terbaru: Berawal dari media sosial Facebook, seorang remaja putri berusia 16 tahun harus hamil dan melahirkan. Anak itu merupakan hasil karya seorang pelajar di sebuah SMK Rogojampi yang juga berusia 16 tahun.
Media sosial memang kerap mendatangkan kejadian-kejadian unik dan tak terduga.
Seperti yang sering diwartakan, kasus penipuan belakangan ini banyak yang bermula dari perkenalan di medsos, terutama Facebook.
Tidak hanya penipuan, kasus percintaan terlarang juga banyak yang berawal dari sana.
Bahkan beberapa di antaranya ada yang berujung ke tindakan yang lebih fatal, seperti pemerkosaan dan pencabulan.
Misalnya saja dengan apa yang dialami seorang remaja putri, sebut saja gadis yang namanya Cempluk ini.
Warga Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh itu sampai harus mengandung dan melahirkan anak yang diduga hasil karya dari Bondet (16 tahun).
Baca juga: Siswi SMA yang Pose Tidak Senonoh Saat Coret Kelulusan, Mendadak Alim Saat Minta Maaf
Melansir Indonesiatoday, kisah percintaan antara Cempluk yang protolan SD di wilayah Kecamatan Singojuruh dan Bondet seorang pelajar di sebuah SMK Rogojampi ini dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019.
Bondet yang sudah tak tahan dengan tubuh aduhai Cempluk kemudian mengajaknya untuk main petak umpet serta kuda kudaan.
Peristiwa indah nan nikmat bak di surgawi itu dilakukan Bondet di rumahnya, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi, setelah sebelumnya ia jemput Cempluk dari rumahnya di Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.
Setelah Cempluk hamil dan melahirkan anaknya Bondet dengan tak tahu malunya tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran anaknya dari rahim si Cempluk.
Pihak keluarga Cempluk pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi pada Sabtu, (11/1/2020) lalu.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Bondet terhadap Cempluk sudah tinggal tahapan-tahapan saja.
“Berkas Acara Penyidikan (BAP) sudah lengkap dan dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tingggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses persidangan,” ujarnya.
Secara terpisah, Veri Kurniawan, selaku Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak (TRC-PPA) Korda Banyuwangi memaparkan, pihaknya mengapresiasi proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur tersebut.
“Kita menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi korban Cempluk baru hari Sabtu, 2 Mei 2020 kemarin. Karena pihak keluarga diskusi dan bertanya kepada kita, kenapa laporannya yang sudah 4 bulan kok belum ada kabar kelanjutannya,” kata Veri, Senin (4/5/20).
Pasca bertemu dengan keluarga Cempluk, Veri pun langsung menghubungi Polsek Rogojampi.
“Alhamdulilah, ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di kejaksaan agar segera dilimpahkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Ditegaskan Veri, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun pelaku juga di bawah umur, tetap bisa diproses sesuai dengan hukum.
Namun pemberlakuannya tentu dibedakan dengan pelaku orang dewasa.
“Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara yang dilakukan anak dan yang dialami oleh anak dibawah umur, terkhusus dalam perkara kekerasan.
Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi pemerintah pusat terkait perlindungan anak,” tegasnya. [*/Jly]