Proses pernikahan dan penandatanganan surat nikah kedua mempelai awalnya berjalan lancar. Sang suami pun telah menyerahkan mahar sebesar 50.000 dirham kepada ayah mempelai perempuan.
Kedua mempelai kemudian dinyatakan telah resmi menikah dan menjadi pasangan suami istri.
Setelah prosesi itu, kedua mempelai bersama-sama dengan keluarga dan rekan-rekan yang hadir dalam pernikahan hendak meninggalkan gedung pengadilan agama.
Sesuai dengan kesepakatan awal, ayah mempelai perempuan lantas menagih sisa uang saat dalam perjalanan menuju pintu keluar.
Baca juga: Soal Bisa Memakan Virus Corona, Ningsih Tinampi: Aku Ini Ibadah dan Menolong Orang
Saat ditagih seperti itu, si pria ternyata meninggalkan uang tersebut di dalam mobilnya yang terparkir. Ia lantas berjanji akan segera menyerahkan sisa 50.000 dirham itu saat sampai di tempat parkir.