Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Sumbar mengimbau para perantau untuk tidak mudik
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengimbau para perantau untuk tidak mudik atau pulang kampung pada Lebaran 2021. Hal tersebut untuk mencegah peningkatan kasus positif Covid-19 pasca-mobilitas masyarakat karena mudik.
"Kita harapkan kepada para perantau yang berencana pulang, sesuai arahan dari pemerintah pusat, mengundurkan niat terlebih dahulu," ujarnya saat melakukan peninjauan penanganan abrasi di Pantai Padang, Kamis (15/4/2021).
Dia pun mengajak para perantau untuk merayakan momen Lebaran secara virtual dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
"Kepada para perantau sebaiknya mengundurkan niatnya dulu untuk pulang kampung dan tetaplah berada di rantau, dan kita bisa berlebaran secara daring," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar masih mengevaluasi terkait kemungkinan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan yang merupakan pintu masuk Sumbar dari provinsi lain. Meski demikian, Mahyeldi menilai pengawasan di wilayah perbatasan perlu dilakukan
"Tapi tentu pengawasan perlu kan. Karena memang agar perbatasan-perbatasan bisa terkendali dengan baik. Tapi yang jelas dari kita sendiri tidak ada penerbangan, dan tidak ada bus-bus yang mudik," terangnya.
Dia berharap dengan adanya sinergi antara Pemprov Sumbar dengan kabupaten/kota se-Sumbar dan dengan provinsi lain, maka mobilitas penduduk saat Lebaran nanti bisa diminimalisir.
Baca Juga: Selama Mudik Lebaran Dilarang, yang Masuk Sumbar Akan Disuruh Balik Arah, Semua Perbatasan Dijaga
"Mudah-mudahan dengan sinergi dengan kabupaten/kota di seluruh Sumbar dan antar provinsi, mudah-mudahan hal ini bisa kita minimalisir," ungkap Mahyeldi.
Sebelumnya, Kepala Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H.
Baca Juga: Polda Sumbar Tempatkan Brimob di Semua Perbatasan Sumbar, yang Mudik Lebaran Tak Boleh Masuk
SE tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub itu diatur masyarakat dilarang menggelar mudik selama 12 hari yang dimulai 6-17 Mei 2021. [abe]