Mereka kini telah dipenjara di tanahan tahanan Mapolres Langsa. Ketujuh wanita itu terancam dijerat dengan Pasal 296 jo 506 KUHP dan Pasal 25 Ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.
Ketujuh wanita itu sebelumnya berhasil diamankan Reskrim Polres Langsa saat membongkar bisnis atau praktik prostitusi online di wilayah Kota Langsa.
Baca juga: Miris, Niat Menuntut Ilmu Wanita Ini Malah Jadi Korban Santet
Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kasus prostitusi online ini diungkap lantaran adanya laporan masyarakat.
Polisi lantas langsung melakukan pemeriksaan ke wilayah Kota Langsa. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh wanita yang terlibat dalam prostitusi online. [*/Prt]