Seusai kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
Laporan itu lantas dibenarkan oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Baca juga: Sempat Ngamuk Istri Ditarif Rp25 Juta, Suami Tante Ernie Kembali Memberi Izin
Polisi pun melakukan pengejaran pada pelaku.
"Penyidik masih meminta keterangan korban untuk menangkap pelaku," kata Herry. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: