Berita viral terbaru: Seorang WNI bernama Wilhan Martono ditangkap HSI lantaran melakukan bisnis prostitusi online anak dibawah umur.
Padangkita.com - Beberapa waktu lalu, salah seorang pria yang diduga warga negara Indonesia kembali jadi perbincangan beberapa media internasional.
Pria yang bernama Wilhan Martono (42) ditangkap polisi Amerika Serikat atas tuduhan prostitusi ilegal melalui internet.
Pemberitaan tersebut heboh setelah ditangkapnya Wilhan Martono oleh Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), di Fremont, California, Amerika Serikat, Senin (22/6/2020). Wilhan Martono disebut melakukan bisnis prostitusi online di sejumlah situs dewasa.
Bahkan Wilhan Martono, juga melakukan prostitusi online anak di bawah umur pada situs-situs tersebut.
Dari bisnisnya itu Wilhan Martono disebut mendapat keuntungan sampai Rp315 miliar. Uang tersebut ia simpan di beberapa akun bank yang ada di Amerika Serikat.
Dikutip dari Apnews.com pada Rabu (25/6/2020), situs web yang dipakai Wilhan Martono menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong. Sedangkan pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah.
Sebelumnya Wilhan Martono telah mendapat teguran dari petugas bahwa iklan penjualan seks anak-anak dilarang. Namun Wilhan Martono tak menghiraukan peringatan tersebut.
Dikutip dari laman resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, ice.gov, Wilhan Martono ditahan atas sejumlah dakwaan.
Baca juga: Wanita Ini Relakan Wajah Menjadi Petak Usai Perawatan Gagal, Padahan Aslinya Cantik
Dakwaan tersebut yakni, mengiklankan prostisi anak dan pengabaian peringatan petugas, serta satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara atau memfasilitasi prostitusi.
Tidak hanya itu, Wilhan Martono juga mendapat 9 dakwaan transportasi antar negara dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi prostitusi). Kemudian 17 dakwaan pencucian uang.
Selama melancarkan aksinya, Wilhan Martono melakukan beberapa langkah-langkah untuk menyembunyikan aktivitas online-nya.
Mulai dari merutekan lalu lintas situs web melalui alamat IP di Eropa dan menggunakan VPN untuk menutupi alamat IP-nya saat melakukan transaksi CardCash.
Wilhan Martono juga menyalurkan uang yang diperoleh melalui jaringan bisnis dan rekening bank pribadi.
Pada saat penangkapan Wilhan Martono, DHS menyita jutaan dolar dari rekening yang dikuasainya. Berdasarkan penyelidikan Aparat setempat, beberapa korban anak-anak yang diiklankan Wilhan Martono juga telah berhasil diidentifikasi.
Termasuk JD, yang berusia 13 tahun. JD sendiri diketahui diselamatkan di Texas Utara pada November 2019 lalu.
Baca juga: Kabar Terbaru Aktor Chow Yun Fat Buat Heboh Penggemar
“Kasus ini adalah pengingat tentang kejamnya perdagangan manusia dan sejauh mana mereka pergi. Termasuk mengorbankan perempuan dan anak-anak, untuk mendapat untung,” kata Ryan L Spradlin, agen khusus yang bertanggung jawab atas HSI Dallas.
Kini kasusu ini masih diselidiki lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, Wilhan Martono harus menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara federal. [*/Prt]