Berita viral terbaru: Seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS diduga dibawa kabur oleh seorang wanita yang diduga merupakan penyuka sesama jenis. Lokasinya terakhir kali diketahui berada di Siantar.
Padangkita.com - Wanita bernama Cut Ellya Riska (33 tahun), Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Ien Masen, Kecamatan Uleekareng, Kota Banda Aceh dikabarkan hilang sejak 23 Maret 2020 lalu.
Suaminya, T Alvisyahrin (34 tahun), karyawan BUMN, kemudian membuat laporan kehilangan di Polres Banda Aceh, tertanggal 25 April 2020 lalu.
Ia diduga dibawa kabur oleh seorang wanita yang diduga merupakan penyuka sesama jenis (lesbi).
Pihak keluarga kemudian mendapat informasi kalau keberadaan Cut Ellya, berada di Kota Pematangsiantar.
Oleh sebab itu, ayah kandung dari korban, Tekuh Muhammad Aliazis (60 tahun) membuat laporan lagi ke Polres Pematangsiantar, pada Selasa (5/5/2020) kemarin.
Baca juga: 12 Artis Ternama Ini Ternyata Pernah Gagal dalam Pendidikan, Ada yang Kena DO
Menurut keterangan Tekuh, sebelum anaknya dinyatakan hilang, korban berpamitan dengan ibu mertuanya untuk pergi ke Indomaret. Namun, setelah berpamitan tersebut, Cut Ellya hingga sekarang tidak kembali lagi ke rumahnya.
"Jadi dia (Cut Ellya) pada tanggal 23 Maret 2020, berpamitan kepada ibu mertuanya dengan mengatakan kalau dirinya hendak ke Indomaret. Hanya saja, hingga malam hari, anak saya ini tidak kembali lagi. Sehingga kami dengan keluarga suaminya melakukan pencarian.
Dan terakhir kami mendapatkan informasi, bahwa anak saya ini dibawa ke Kota Siantar, makanya saya membuat laporan ke Polres Siantar," ujarnya seperti dikutip Hetanews.
Tekuh pun berharap putrinya bisa segera ditemukan setelah membuat laporan ke Polres Siantar ini. Ia menyebut bahwa Cut Ellya memiliki ciri-ciri, berkulit putih, rambut lurus, tinggi badan 158 cm, dan berbadan langsing.
Tergoda Nikmatnya Surga Dunia, Bocah SD Ini Hamil dan Melahirkan Hasil Karya Siswa SMK
Berita viral terbaru: Berawal dari media sosial Facebook, seorang remaja putri berusia 16 tahun harus hamil dan melahirkan. Anak itu merupakan hasil karya seorang pelajar di sebuah SMK Rogojampi yang juga berusia 16 tahun.
Padangkita.com - Media sosial memang kerap mendatangkan kejadian-kejadian unik dan tak terduga.
Seperti yang sering diwartakan, kasus penipuan belakangan ini banyak yang bermula dari perkenalan di medsos, terutama Facebook.
Tidak hanya penipuan, kasus percintaan terlarang juga banyak yang berawal dari sana.
Bahkan beberapa di antaranya ada yang berujung ke tindakan yang lebih fatal, seperti pemerkosaan dan pencabulan.
Misalnya saja dengan apa yang dialami seorang remaja putri, sebut saja gadis yang namanya Cempluk ini.
Warga Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh itu sampai harus mengandung dan melahirkan anak yang diduga hasil karya dari Bondet (16 tahun).
Baca juga: Siswi SMA yang Pose Tidak Senonoh Saat Coret Kelulusan, Mendadak Alim Saat Minta Maaf
Melansir Indonesiatoday, kisah percintaan antara Cempluk yang protolan SD di wilayah Kecamatan Singojuruh dan Bondet seorang pelajar di sebuah SMK Rogojampi ini dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019.
Bondet yang sudah tak tahan dengan tubuh aduhai Cempluk kemudian mengajaknya untuk main petak umpet serta kuda kudaan.
Peristiwa indah nan nikmat bak di surgawi itu dilakukan Bondet di rumahnya, Desa Bubuk Kecamatan Rogojampi, setelah sebelumnya ia jemput Cempluk dari rumahnya di Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh.
Setelah Cempluk hamil dan melahirkan anaknya Bondet dengan tak tahu malunya tidak mau bertanggung jawab atas kelahiran anaknya dari rahim si Cempluk.
Pihak keluarga Cempluk pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi pada Sabtu, (11/1/2020) lalu.
Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi menjelaskan, perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Bondet terhadap Cempluk sudah tinggal tahapan-tahapan saja.
“Berkas Acara Penyidikan (BAP) sudah lengkap dan dinyatakan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya tingggal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses persidangan,” ujarnya.
Secara terpisah, Veri Kurniawan, selaku Sekretaris Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan anak (TRC-PPA) Korda Banyuwangi memaparkan, pihaknya mengapresiasi proses penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur tersebut.
“Kita menerima kepercayaan dari pihak keluarga untuk mendampingi korban Cempluk baru hari Sabtu, 2 Mei 2020 kemarin. Karena pihak keluarga diskusi dan bertanya kepada kita, kenapa laporannya yang sudah 4 bulan kok belum ada kabar kelanjutannya,” kata Veri, Senin (4/5/20).
Pasca bertemu dengan keluarga Cempluk, Veri pun langsung menghubungi Polsek Rogojampi.
“Alhamdulilah, ternyata berkas sudah ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Sekarang kita semua tinggal mengawal di kejaksaan agar segera dilimpahkan ke proses persidangan,” ujarnya.
Ditegaskan Veri, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, meskipun pelaku juga di bawah umur, tetap bisa diproses sesuai dengan hukum.
Namun pemberlakuannya tentu dibedakan dengan pelaku orang dewasa.
“Sekali lagi, ini adalah tugas seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkara yang dilakukan anak dan yang dialami oleh anak dibawah umur, terkhusus dalam perkara kekerasan.
Kepolisian sangat respek sekali, karena ini adalah atensi pemerintah pusat terkait perlindungan anak,” tegasnya. */Jly]