Berdasarkan laporan penyidik, katanya ada keterlibatan sejumlah tokoh penting dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika dalam mengunggah video MM ke media sosial melalui sejumlah grup WhatsApp.
Dengan mempertimbangkan hal itu, penyidikan lanjutan kasus itu akan dilakukan oleh tim khusus dengan melibatkan sejumlah penyidik senior yang dikomandoi oleh satu dua orang perwira.
”Soal nanti ada keterkaitan ini bermula dari siapa, lalu lanjut ke mana, lalu apa kepentingan atau tujuannya diunggah ke media sosial nanti akan digali secara mendalam oleh penyidik.
Tim khusus ini diberikan batas waktu tertentu untuk menyelesaikan kasus ini karena menjadi atensi artinya harus diprioritaskan karena kami menganggap permasalahan ini sangat urgent,” tegasnya.
Melansir Fajar, sebelumnya terkait beredarnya video mesum MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku, yaitu seorang perempuan bernama Azup alias I.
Perempuan tersebut diketahui berprofesi sebagai Wiraswasta di Jayapura, namun beberapa waktu belakangan, ia tinggal di Timika tempat saudaranya.
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu sim-nya.
Video singkat berdurasi 58 detik itu diunggah ke media sosial dengan kode ‘Big Bos’. Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis.
Terjerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008. Dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009. Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Mahasiswa Ini Bayar Uang Kuliah dengan Uang Logam 17,5 Kg
Sementara, Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat dicegat awak media untuk dimintai keterangan. Beliau enggan memberikan tanggapan terkait video mesum mantan pejabat Kabupaten Mimika itu. [*/win]