Berita viral terbaru: Terbongkar praktik pija plus-plus yang menyediakan layanan esek-esek untuk penyuka sesama jenis. Polisi menagamankan 11 orang "terapis"
Padangkita.com - Polda Sumut berhasil mengungkap praktik prostitusi gay yang berkedok salon pijat. Dalam penangkapan, Atta (28) merupakan salah satu terapis pijat layanan esek-esek sesama jenis ditangkap Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Diketahui, terbongkarnya jaringan prostitusi homo ini setelah personil Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan tentang adanya praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Komplek Tasbi 2, Blok G, pada Sabtu (30/5), dengan mengamankan 11 terapis kaum lelaki.
Atta mengaku baru dua minggu bekerja sebagai terapis pijat Gay bersama 11 pekerja lainnya. Ia mengungkapkan, mau melakoni pekerjaan ini karena tidak punya pekerjaan lainnya.
Baca juga: Deretan Pengobatan Alternatif Zaman Dulu yang Aneh dan Ekstrim
“Aku tau pekerjaan ini dari teman. Baru dua minggu aku di sini (bekerja). Untuk tarif pijat bandrol Rp250 ribu,” akunya.
Atta menuturkan dalam menjalani pekerjaan sebagai terapis pijat sesama jenis ini dirinya tidak memungkiri juga menjajakan jasa.
“Sudah 5 pasien yang aku tangani selama bekerja hingga ditangkap polisi bang,” tuturnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi.
“Hasil penyelidikan terbukti setelah menemukan barang bukti kondom atau alat kontrasepsi di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang,” ujar Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar.
Dari pemeriksaan, Irwan mengungkapkan aktivitas pijat plus kaum gay ini sudah beroperasi lama. Lokasi yang terletak di kawasan perumahan elit dan tertutup, menjadikan bisnis haram ini berjalan mulus tanpa ada gangguan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini (sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun mereka lakukan. Atas perbuatan penyidik mentetapkan seorang tersangka inisial A dengan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang,” pungkasnya.
Pada Sabtu (6/6/2020) polisi telah memulangkan sepuluh terapis yang sempat diamankan dari tempat pijat khusus gay di Medan. Polisi menyebut mereka yang dipulangkan merupakan korban."Iya (sudah dipulangkan 10 orang terapis), mereka ini korban," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari Detik.com
Baca juga: Paranormal Ki Gendeng Pamungkas Tutup Usia, Ini Kata Mbah Mijan
Tatan menyebut pihaknya masih menahan pemilik lokasi pijat. Namun Tatan tidak menyebut status orang yang masih ditahan itu. [*/Son]