Selain itu, tokoh masyarakat setempat mengatakan mereka tidak akan lagi diterima di desanya.
“Mereka sudah melakukan perbuatan yang benar-benar mencoreng nama baik desa kami. Nanti KK-nya itu kita akan keluar nama mereka, baik dari KK istrinya ataupun KK di orang tuanya,” tegas Andi Agung, Kepala Desa setempat.
Baca juga: Tak Kunjung Gandeng Pacar, 4 Artis Indonesia Ini Digosipkan Gay
Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan membenarkan perihal laporan pernikahan sedarah tersebut dan berjanji akan memproses laporan tersebut.
Saat ini, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan bahwa unit PPA Polres Bulukumba terus mendalami kasus perzinaan ini sesuai dengan pasal 284 ayat 1 KUHP. [*/win]