Berita viral terbaru: Pernikahan sedarah di Bulukumba. Seorang kakak menikahi adik kandungnya sendiri yang telah hamil 4 bulan.
Padangkita.com- Di Indonesia, pernikahan sedarah merupakan hal yang menyimpang dari norma sosial. Bukan tanpa alasan kenapa perkawinan sedarah ini tidak diperbolehkan.
Selain menyimpang dari norma sosial, perkawinan sedarah menyimpan banyak bahaya bagi keturunan yang akan dilahirkannya.
Baca juga: Undangan Nikah Nella Kharisma dan Dory Tuai Tanda Tanya, Ini Kata Pendeta
Menurut pantauan medis, anak dari hasil perkawinan sedarah berisiko tinggi akan terlahir cacat, down syndrome, talasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau berdampak pada kelainan genetik lainnya.
Belakangan ini, tengah digemparkan dengan perkawinan kakak adik kandung alias perkawinan sedarah yang dilakukan oleh Ansar (32) dan Fitri (21) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Tengah.
Ansar dan Fitri menikah sirih tanpa sepengetahuan keluarga. Kedua kakak adik itu melangsungkan pernikahan di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kalimatan Timur.
Pernikahan ini terjadi karena sang adik tengah mengandung 4 bulan dari hasil hubungan gelap yang mereka lakukan. Padahal, Ansar sendiri sudah memiliki istri dan dikaruniai seorang anak.
Pernikahan tersebut, pada akhirnya diketahui oleh sang istri Ansar, Hervina. Mendengar hal itu, Hervina menjadi murka dan syok dengan berita menjijikkan itu.
Hervina yang menetap di kampung halaman mereka di Dusun Lemban, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, langsung melaporkan perbuatan suaminya ke kantor Polres Bulukumba.
“Saya sudah melapor ke Polres Bulukumba. Saya harap saya bisa mendapat keadilan dan kepastian hukum dan berharap polisi bisa segera menangkap Ansar,” kata Hervina setelah melaporkan suaminya Ansar ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019), dilansir dari Liputan6.com.
Hervina juga mengungkapkan bahwa suaminya ini sempat meminta sepupunya yang sedang merantau juga di Kalimantan untuk menjadi saksi nikahnya, tetapi ditolak. Hingga Ansar membayar orang lain untuk menjadi saksi dan iman nikahnya sebesar 2,4 juta.
“Mereka itu menikah siri, berdasarkan keterangan sepupunya yang juga ikut merantau di Kalimantan, bahwa Ansar sempat memintanya jadi saksi, tapi ditolak. Terpaksa dia (Ansar) membayar Rp 2,4 juta, itu termasuk saksi dan iman nikah,” ujar Hervina.
Sebelumnya, Ansar sudah meminta izin kepadanya untuk merantau ke Kalimantan bersama adik bungsunya. Ia sendiri tidak menaruh rasa curiga kepada kakak beradik itu karena mereka berdua cukup dekat satu sama lain.
“Saya selama ini tidak pernah curiga. Sama sekali tidak pernah. Setelah ini saya akan minta cerai,” ungkap Hervina.
Kedua orangtua Ansar dan Fitriani sangat terkejut mendengar kedua anaknya melakukan perbuatan yang dilarang agama. Sekaligus, malu dengan aksi mereka.
Mereka sudah berbohong, meminta izin ke Kalimantan untuk mencari pekerjaan, nyatanya mereka malah melangsungkan pernikahan di rantau orang.
Kakak kandung Ansar dan Fitriani, Ruslan mengecam tindakan adik-adiknya itu.
Baca juga: Mbak You Ramal Pelawak Senior yang Suka Selingkuh, Netizen Senggol Eko Patrio
“Kami tujuh orang bersaudara. Dia menikah dengan adik yang bungsu. Kalau bisa diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk dilakukan hukum adat,” kata Ruslan.
Keluarga besar Ansar dan Fitriani beserta istri dari Ansar sepakat jika keduanya dipulangkan akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.