Berita viral terbaru: Pria berinisial S, seorang pejabat desa di Gresik mengaku sedih karena diputuskan oleh bocah SD yang diam-diam dinikahinya secara siri. Keluarga bocah pun menolak lamaran S.
Padangkita.com - Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang menyetubuhi menyetubuhi siswi SD. Keduanya ternyata sudah menikah diam-diam secara siri meski terpaut usia yang sangat jauh.
Pejabat desa berinisial S itu kemudian menceritakan kisah cintanya bersama bocah bernama Bunga (nama samaran) itu. Pria yang sudah berusia 55 tahun itu mengaku mulanya hampir setiap hari memperhatikan gadis belia tersebut hingga akhirnya jatuh cinta.
"Sering saya ajak bersepeda layaknya Anak dan Bapak. Waktu terus berjalan sampai kira-kira kelas 3 SD dan tak ada masalah sedikit pun. Pada suatu hari ada peristiwa yang membuat saya harus lebih perhatian menjaga," ujarnya seperti dikutip Tribun, Jumat (17/7/2020).
Hubungan keduanya pun semakin dekat. S bahkan mulai mengajak Bunga jalan-jalan, bersepeda, dan memancing saat libur serta berekreasi.
Seiring berjalannya waktu, kata S, rasa khawatir akan pergaulan Bunga itu muncul hingga ia memberanikan diri menyatakan cinta terhadap Bunga.
"Semakin terasa dewasa lebih awal dari pada usianya dan mulai ini aku merasa cinta padanya," ungkapnya.
Namun sayangnya, cinta S bertepuk sebelah tangan kala itu.
"Dengan berjalannya waktu dan mungkin dia merasa dewasa atau mungkin sifat buruknya semakin membelenggu. Akhirnya mau nikah siri dengan sarat jangan sampai siapa pun tahu," tambahnya.
Dalam pernikahan secara siri itu, S tidak menyebut siapa yang menjadi saksi dan penghulu.
"Untuk nikah siri itu nikah keyakinan saya. Nikah maharnya Rp50 ribu," jelasnya.
Selama itu, perjalanan cintanya dan Bunga berliku, tidak berjalan mulus. Hubungan keduanya sempat cerai dan kembali menikah lagi secara siri.
"Kemudian nikah lagi mahar Rp100 ribu," kata S.
Hal itu pun ia sampaikan dengan rinci saat penyidikan di Mapolres Gresik terkait kasus persetubuhan bocah di bawah umur yang dituduhkan kepadanya.