Padangkita.com - Paus Fransiskus berharap pernikahan sesama jenis dilegalkan. Menurutnya pasangan homoseksual atau pasangan sesama jenis boleh menjalin ikatan sipil atau civil union.
Maka dari itu katanya, negara harus menyediakan undang-undang untuk mengesahkan hubungan tersebut.
Ini terdengar mengejutkan sebab hubungan sesama jenis bertolak belakang dari doktrin Gereja Katolik dan paus-paus sebelumnya.
Pandangan dan ide ini disampaikan oleh Paus Fransiskus dalam sebuah film dokumenter berjudul Francesco, film tersebut mengisahkan tentang tentang kisah hidup dan karya sang paus.
Film ini tayang perdana dalam Festival Film Roma dan akan diputar di Amerika Utara pada Rabu (21/10/2020) hingga akhir pekan ini.
"Homoseksual memiliki hak untuk menjadi bagian dari keluarga. Mereka juga anak-anak Tuhan dan memiliki hak untuk memiliki keluarga. Tidak seorang pun boleh disingkirkan atau menderita karena hal ini," kata Fransiskus saat berbicara soal pelayanan pastoralnya dalam film tersebut.
Fransiskus mengatakan ia tidak risau bahwa komentarnya soal hubungan homoseksual ini akan memantik kontroversi di antara orang-orang Katolik.
Baginya, negaralah yang harus mengesahkan hubungan sesama jenis dan itu harus diatur dalam undang-undang.
"Yang harus kita ciptakan adalah undang-undang civil union. Dengan demikian, hubungan itu dilindungi hukum," tegas Fransiskus seperti dilansir dari Catholic News Agency.
Sementara itu Civil union sendiri merupakan ikatan sipil antara dua orang yang diakui atau disahkan oleh negara. Di beberapa negara Eropa dan Amerika Selatan, civil union merupakan salah satu cara untuk mengesahkan hubungan homoseksual, meski tingkatannya masih berada di bawah pernikahan.
Pandangan Fransiskus soal hubungan sesama jenis ini dinilai berbeda dari doktrin Katolik, tetapi juga menunjukkan pergeseran pemikiran paus itu sendiri.
Seperti berbanding terbalik dengan pandangannya sebelumnya, pada 2010 ia menentang upaya untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.