Namun permintaan keduanya untuk bercerai tidak disetujui begitu sah oleh pihak Pengadilan Agama Sragen.
Karena dalam islam pernikahan sesama mahram itu tidak sah, jadi status pernikahan mereka dibatalkan, bukan bercerai.
Baca juga: Dituduh Menistakan Agama, Profesor Ini Ditangkap Polisi
Hingga seorang tokoh masyarat desa tempat SH tinggal membantunya mengurus KK untuk keperluan sekolah sang anak.
Namun hal ini sedikit rumit, karena petugas cukup kebingungan menulis status SH. Karena pernikahan dibatalkan ia dianggap belum menikah, sementara dirinya telah memiliki dua orang anak. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: