Berita viral terbaru : Telah memiliki 2 orang anak, pernikahan antara paman dan keponakan ini dibatalkan pengadilan agama.
Padangkita.com – Pernikahan tidak hanya upaya penyatuan dua orang yang berbeda jenis kelamin. Selain untuk menyatukan dua buah keluarga besar tentunya pernikahan ibarat proses belajar untuk saling memahami kedua pasangan.
Tentunya dalam suatu pernikahan dianggap sah bila sesuai aturan agama dan hukum yang berlaku.
Misalnya saja kita dilarang untuk menikahi seseorang yang masih terdapat hubungan darah secara langsung.
Selain tidak sesuai norma yang berlaku aturan ini juga punya tujuan yang baik bagi kesehatan, karena anak yang lahir dari pasangan dengan satu darah dapat berpotensi menderita cacat.
Dilansri dari iNews, pernikahan antar pasangan yang masih memiliki hubungan darah terjadi pada salah satu pasangan di Sragen, Jawa Tengah.
Padahal pernikahan antar pasutri antara SH dan SK telah berjalan sekitar enam tahun. Bahkan keduanya telah dikarunia dua orang anak, mirisnya pasutri tersebut merupakan paman dan keponakan.
Awalnya SH setelah tamat SMA memutuskan menyusul orang tuanya di Pekanbaru. Hingga ia menjalin kasih dengan sang paman tanpa diketahui orang tuanya.
Usia mereka pun terpaut cukup jauh yakni 14 tahun namun tidak menghalangi hubungan keduaanya. Hingga suatu ketika mereka melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan dan SH dinyatakan hamil.
Baca juga: Sesi Kelam Jackie Chan: Judi, Prostitusi Hingga Main Serong
Sang paman, SK merasa bertanggung jawab untuk menikahi wanita pujaannya. Orang tua SH diduga tidak begitu memahami ilmu agama ini lantas menyetujui pernikahan keduanya. Pernikahan tersebut digelar di Pekanbaru.
Dalam balutan rasa bersalah, keduanya lantas memutuskan untuk berpisah dengan bercerai secara baik-baik, dengan SH selaku penggugat.