Berdasarkan pengauan MST, motor korban yang dibawa kabur rencananya akan dijual kepada seorang penadah. Polisi menduga jika pelaku tidak bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya.
Hal itu lantaran sepedah motor milik korban tidak langsung dijual melainkan dikumpulkan terlebih dahulu.
"Ada7 motor yang diserahkan korbannya. Kami amankan total ada 2 kendaraan. Lalu 5 motor sisanya masih dalam pencarian," ungkap Agus.
Baca juga: Tertimpa Truk Seberat 2,5 Ton, Pasangan Selebriti Korea Selatan Ini Selamat
Aksi penipuan tersebut diakui pelaku telah ia lakukan sejak 3 bulan lalu. Kebanyakan korban pelaku merupakan orang-orang kelas menengah yang berpendidikan.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Barang tersebut di antaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Ia terancaman mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun. [*/Prt]