Berita viral terbaru: Ibu ini tega menguburkan anaknya dalam kondisi hidup hidup akibat tak kuasa menanggung malu.
Padangkita.com- Kembali terungkap mengenai aksi kejahatan yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anak kandungnya.
Mengejutkannya selagi sang ibu dengan teganya menguburkan bayi yang baru ia lahirkan dalam keadaan hidup.
Karena ternyata bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan suami dari wanita lain. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.
Ia mengatakan jika wanita tersebut berinisial SM (35). Selanjutnya jika pelaku tersebut merupakan warga Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
Aksi keji yang dilakukan oleh ibu tersebut kemudian menyebabkan bayinya meninggal dunia.
Terlebih lagi selain menutupi rasa malu yang dideritanya SM juga tidak ingin aksinya itu diketahui oleh orang lain terutama keluarganya.
Karena bayi tersebut selain dilahirkan tanpa suami yang sah, Suaminya sendiri pada saat itu sedang berada di balik jeruji besi.
Ayah kandung dari bayi yang ia lahirkan merupakan seorang laki-laki berinisial SP. Suami sah nya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di Kabupaten Aceh Tenggara karena kasus narkoba.
AKBP Mahmun menyebutkan kasus tersebut berawal dari laporan warga setempat yang menyebutkan SM mengubur bayi dilahirkannya berusia lima jam dalam keadaan hidup-hidup.
Baca juga: Diejek Tak Bisa Ereksi, Bencong Ini Cabuli Seorang Bocah
Setelahnya warga langsung berbondong-bondong mendatangi tempat tinggal dari ibu tersebut.
Mereka lalu menemukan bekas galian dan menggali kembali hingga akhirnya menemukan bayi tersebut. Sebelumnya bayi tersebut sempat dibawa ke RSUD Datu Beru di Takengon.
Akan tetapi nyawanya sudah tidak tertolong lagi dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Sementara itu mengutip dari Wartakota, kejadian tersebut terjadi pada minggu 31 Agustus lalu. Dari rekaman video yang beredar, evakuasi bayi malang itu berlangsung dramatis.
Terlihat bagaimana bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dikuburkan dalam keadaan mengenaskan yang masih terdapat tali pusar yang menempel. Bayi malang tersebut dikubur di kedalaman kurang dari 1 meter.
Baca juga: Viral, Wanita Ini Remas Kemaluan Harimau Saat Berfoto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SM kemudian dijerat dengan Pasal 341 KUHP.
Ia juga mendapat ancaman hukuman penjara tujuh tahun serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sementara selingkuhannya akan diselidiki oleh pihak Kepolisian. [*/Nlm]