Berita viral terbaru: Polisi siapkan uang 10 juta bagi masyarakat yang menemukan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Padangkita.com - Ada hadiah sebesar Rp 10 juta bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur bernama Erawan (20) dari Polres Kaur, Bengkulu.
Kapolres Kaur AKBP Puji Prayetno menjelaskan, pelaku yang masuk DPO itu bernama Erawan. Ia adalah tersangka pemerkosa anak di bawah umur.
Tindakan bejat pelaku diduga dilakukan sekitar tiga bulan lalu. Sampai saat ini Erawan belum ditemukan.
"Siapa yang memberikan informasi keberadaan tersangka DPO Erawan dan segera melaporkan kepada kami akan mendapat imbalan berupa uang Rp 10 juta," ucap Kapolres Kaur, Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayetno, Kamis lalu (8/7/2020) dikutip Kompas.com.
Puji mengatakan, pihaknya telah berupaya keras menangkap pelaku, tetapi keberadaan pelaku belum bisa ditemukan.
Polisi membutuhkan informasi, baik dari masyarakat, termasuk pihak keluarga tersangka, maupun keluarga korban.
"Kami sudah melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku secara maksimal, dan tidak pernah berhenti anggota untuk mengusahakan penangkapan tersangka Erwan, tapi kita sangat membutuhkan informasi, khususnya dari pihak keluarga korban membantu memberikan informasi yang pasti agar anggota kita segera menangkapnya," ujar Puji.
Puji berharap pemberian imbalan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam upaya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Warga tinggal menunjukkan lokasi persembunyian pelaku, selebihnya polisi menangkapnya," kata Puji.
Sebelumnya keluarga korban dan anggota Forom Wartawan Kecamatan Kinal mendatangi Kapolres Kaur, Selasa (7/7).
Mereka mendatangi Polres tersebut meminta Polisi agar segera meringkus tersangka dugaan pemerkosaan dan kekerasan anak dibawah umur yang dilakukan warga desa manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial ER.
“Upaya penangkapan terhadap pelaku sudah kami lakukan secara maksimal dan tidak pernah berhenti,” ungkap Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayetno.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="62233" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Kemudian lanjut Kapolres, bahwa motor merk Ninja yang diamankan sebelumbya tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, karena motor yang digunakan pelaku saat beraksi motor merk Vixsen.
“Terkait Motor Merek Ninja yang dilepaskan tersebut itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang sedang kita tangani ini, sehingga kita kembalikan motor tersebut, mengingat motor yang dipakai TSK Erawan saat kejadian itu adalah Fexsen”, tutup Puji. [*/Son]