Gubernur Irwan Prayitno: Tidak Ada Sanksi bagi yang Menolak Vaksinasi

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, jual beli pulau diperbolehkan. Dengan catatan, pulau tersebut tidak dijual ke orang asing

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno. [Foto: Ist]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov tidak menerapkan sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak untuk disuntik vaksin

Padang, Padangkita.com- Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar tidak menerapkan sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak untuk disuntik vaksin. Hal tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya bahwa bagi yang menolak divaksin akan diberi sanksi.

"Yang jelas tidak ada. Ini saya clear-kan. Karena dari pemerintah pusat pun tidak ada. Kita pun tidak membuat," ujarnya usai pencanangan program vaksinasi Covid-19 di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (14/1/2021).

Dia menuturkan, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi hanya diberikan kepada orang yang menolak untuk di-swab.

Menurutnya, sampai saat ini, pemerintah pusat belum ada aturan soal pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Tapi, kalau nanti aturan itu telah ada, maka Pemprov Sumbar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.

"Yang ada sanksi di Perda Nomor 6, bagi yang Covid tidak mau di-swab. Itu baru kena. Tapi kalau ini (menolak vaksinasi) baru enggak. Sampai saat ini tidak ada. Kalau nanti ada, kita ikuti saja," jelasnya.

Irwan pun menekankan, tidak ada unsur pemaksaan dalam vaksinasi. Bagi yang enggan untuk divaksin, maka Pemprov Sumbar akan terus mengimbau masyarakat yang bersangkutan agar mau untuk divaksin. Bagi yang memiliki riwayat penyakit atau komorbid, maka yang bersangkutan bisa saja tidak divaksin.

Sebelumnya diberitakan, Irwan mengatakan, masyarakat Sumbar yang menolak program vaksinasi Covid-19 akan disanksi. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Irwan juga mengatakan tidak keberatan jika sanksi diberlakukan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi. Sebab, hal tersebut untuk menunjang pelaksanaan program vaksinasi di Sumbar.

Baca juga:Dinkes Sumbar Tambah 1.717 Vaksinator untuk Vaksinasi Covid-19

“Kita akan mengikuti aturan dan arahan dari pusat, karena sanksi tidak boleh buat sendiri,” ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri pelantikan Bupati Tanah Datar untuk sisa masa jabatan 2016-2021 di Auditorium Gubernuran, Rabu (13/1/2021). [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Bukan Padang, Medan Apalagi Palembang, Ternyata Ini Kota Terbaik dalam Penanganan Covid di Sumatra 
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Andre Rosiade Dorong lagi Rapat Gabungan DPR soal 3,2 Juta Dosis Vaksin Gotong Royong
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Cegah Covid-19 Melonjak lagi, Puan Kembali Ingatkan Tingkatkan Cakupan Booster
Relawan Vaksin Covid-19 meninggal
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Dapat Vaksin Dosis Keempat
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid
Puan Maharani Dukung Ibu-ibu yang beri Anak ASI Ekslusif Meskipun Positif Covid