Berita artis terbaru, gosip artis, dan gosip terbaru: Polisi tetapkan Gisel tersangka dalam kasus video syur 19 detik
Padangkita.com - Akhir dari kasus video syur 19 detik ditetapkannya Gisel sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Gisella Anastasia dijerat dengan UU Pornografi. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri dikutip dari Detik, Selasa (29/12/2020).
Sebelum ditetapkannya status tersangka, Gisel sudah dua kali diperiksa dalam perkara kasus video syur. Saat itu Gisel masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri telah mengirimkan berkas perkara 2 tersangka penyebar video syur ke Kejati DKI. Jaksa kemudian mengembalikan berkas perkara tersebut karena masih ada kekurangan.
Baca juga: Gading dan Gisel Rayakan Natal Bersama, Netizen Doakan Rujuk
Salah satu kekurangannya adalah pemeriksaan Gisel, sehingga penyidik kemudian memeriksa kembali Gisel beberapa waktu lalu.
Pameran pria berinisial MYD
Selain itu, Yusri juga menyebutkan siapa laki-laki yang menjadi pameran video tersebut. Diungkapkan jika pria tersebur berinisial MYD.
"Hasil dari forensik memang sudah kelar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD inisialnya juga sudah saya lakukan pemeriksaan," kata Yusri Yunus.