Namun pasal itu sebenarnya tidak ditujukkan untuk orang-orang yang membuat video syur pribadi.
Meski begitu, pasal tersebut justru kini bisa menjerat para pelaku dalam video tersebut.
Lantaran hal itu pula pasal itu disebut pasal karet yang bisa mengkriminalisasi korban.
"Kenapa sih GA ini turut jadi tersangka? Kan dia bikin video untuk pribadi? UU No. 44/2008 tentang Pornografi sudah sering menjerat orang-orang yang membuat video untuk konsumsi pribad,” tulis @magdaleneid
“Mulai dari kasus Ariel Noah, kasus video V Garut, kasus GA, dan masih banyak kasus lain. Makanya pasal di UU ini disebut pasal karet. Eh tapi apa yang salah sih? Kenapa UU Pornografi ini disebut pasal karet?," tambahnya.
Baca juga: Bintang Emon Kecam Oknum Wartawan yang Teriak “Goyang Gisel”
Tak hanya Cinta Laura, beberapa selebriti juga memberikan tanggapan untuk kasus video syur itu. Mulai dari Ernest Prakasa hingga Melanie Subono yang menyoroti undang-undang itu yang dianggap bermasalah. [*/Prt]