Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Cinta Laura beri tanggapan terkait undang-undang pornografi yang menjerat Gisel dianggap bermasalah.
Padangkita.com - Kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes semakin mencuri prihatin publik. Tak sedikit selebriti yang memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.
Cinta Laura menjadi salah satu selebriti yang memberikan tanggapan terkait kasus pornografi yang melibatkan Gisel.
Bahkan artis 27 tahun itu ikut menyoroti Undang-Undang Pornografi yang dianggap bermasalah.
Seperti diketahui, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun beberapa rekan selebriti justru beranggapan jika Gisel seharusnya tak ditetapakan sebagai tersangka.
Hal ini lantaran video syur milik Gisel itu direkam hanya untuk dokumentasi pribadi. Pelaku yang menyebar video itu juga bukan pemeran dalam video syur tersebut.
Cinta Laura memberikan tanggapan terkait kasus video syur milik Gisel itu lewat unggahan di Insta Story miliknya.
Dalam unggahan tersebut, Cinta juga menyertakan postingan akun Instagram @magdaleneid.
Menurut Cinta, undang-undang pornografi yang menjerat Gisel dianggap bermasalah. Diunggahan itu Cinta Laura mengatakan kalau pembahasan yang ditandainya itu penting.
"Important Thread," tulis Cinta Laura dalam unggahannya.
Baca juga: Gak Terima Alasan Video 19 Direkam untuk Pribadi, Gisel Kembali Dilaporkan ke Polisi
Jika dilihat dari unggahan akun Instagram @magdaleneid membahas mengenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 44/2008 tentang pornografi. Undang-undang itu dinilai bermasalah dan disebut sebagai pasal karet.
Undang-undang itu sendiri dibuat untuk memberantas dan mencegah mafia pornografi yang melakukan eksploitasi seksual.
Namun pasal itu sebenarnya tidak ditujukkan untuk orang-orang yang membuat video syur pribadi.
Meski begitu, pasal tersebut justru kini bisa menjerat para pelaku dalam video tersebut.
Lantaran hal itu pula pasal itu disebut pasal karet yang bisa mengkriminalisasi korban.
"Kenapa sih GA ini turut jadi tersangka? Kan dia bikin video untuk pribadi? UU No. 44/2008 tentang Pornografi sudah sering menjerat orang-orang yang membuat video untuk konsumsi pribad,” tulis @magdaleneid
“Mulai dari kasus Ariel Noah, kasus video V Garut, kasus GA, dan masih banyak kasus lain. Makanya pasal di UU ini disebut pasal karet. Eh tapi apa yang salah sih? Kenapa UU Pornografi ini disebut pasal karet?," tambahnya.
Baca juga: Bintang Emon Kecam Oknum Wartawan yang Teriak “Goyang Gisel”
Tak hanya Cinta Laura, beberapa selebriti juga memberikan tanggapan untuk kasus video syur itu. Mulai dari Ernest Prakasa hingga Melanie Subono yang menyoroti undang-undang itu yang dianggap bermasalah. [*/Prt]