Berita viral terbaru: Tidak sanggup menahan hasrat karena pisah ranjang dengan istri, pemuda ini nekat perkosa nenek kandungnya karena tidak tahan melihat bokong nenek yang sudah berusia 75 tahun.
Padangkita.com - Tidak sanggup menahan hastrat dan tidak memiliki cara lain untuk melampiaskannya, seorang pria bernama Rio Primananda (27) warga Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek kandungnya sendiri.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4/2020) malam mengatakan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
Pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring menggunakan daster.
Baca juga: Miliki Nama 17 Kata, Gadis Ini Menyingkat Menjadi 1 Huruf Saja
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya sebagaimana dilansir kantor berita Antara, Minggu (26/4/2020).
Ia menjelaskan, tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur.
Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Korban menceritakan kepada anaknya atas apa yang terjadi. Saat melakukan aksinya, wajah tersangka tidak tertutup penuh sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Korban dan anaknya kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="45698" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.