Berita viral terbaru: Mengaku tidak bernafsu lagi dengan suami, seorang wanita di Merangin berselingkuh dengan dua orang pria sekaligus. Digerebek warga saat akan mantap-mantap.
Padangkita.com - Salah seorang warga wanita inisial SD (48) berselingkuh dengan berdalih tidak mempunyai nafsu lagi sama suaminya. SD merupakan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.
Cerita ini terungkap saat SD digerebek warga pada dini hari pukul 00.30 WIB, Senin (25/5) sehari setelah Lebaran Idul Fitri beberapa hari lalu.
Ia (SD-red) ditangkap saat bersama PN (46) dan YD (42) dua pria yang diduga sebagai selingkuhannya.
Seperti dilansir dari Nuansajambi.com pada saat ditangkap, mereka semua yang merupakan warga setempat digrebek di rumah milik SD. Kala itu sang suami sedang tidak berada di rumah.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (Pasutri).
Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan aparat. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri tapi keburu digrebek warga.
Kanit mengatakan, penggerebekan tak berlangsung dengan unjuk main hakim sendiri. Tetapi, diamankan secara baik-baik sementara waktu hingga pihak polsek datang mengamankan pelaku atas laporan korban HM (47).
Baca juga: Balikan Sama Brondong, Ibu Neymar Langsung Sewa Flat Biar Bisa Berduaan
“Kala itu HM yang tak lain menyandang status suami sah SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian, Ungkap Kapolsek kemarin.
Usai mendapat informasi, lanjut Kanit, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyeledikan.
Dari hasil interogasi aparat, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya Pasutri. SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun.
Berlangsung sejak tahun 2016 dan telah melakukan hubungan Pasutri sebanyak 11 kali. Saat melakukan hubungan ketika suaminya tidak berada di rumah, mereka melakukannya diluar rumah tepatnya di belakang dapur.SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Baca juga: Mengenang Sosok George Floyd, Si Raksasa yang Lembut Tewas Akibat Kebrutalan Polisi
“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” kata Kanit.
Atas kasus itu, ketiga pelaku terancam kurungan penjara maksimal sembilan bulan atas pasal 284 KUHP. [*/Son]