Berita viral terbaru: Seorang istri membunuh suaminya sendiri. Mayat korban dicor, untuk menghilangka jejak ia membangun Musala di atasnya. Aksinya juga dibantu oleh sang anak.
Padangkita.com - Bahar Mario, 27 tahun, dan ibunya, Busani, 45 tahun, didakwa melakukan pembunuhan pada Surono, 51 tahun. Surono tidak lain adalah suami dan ayah bagi kedua tersangka.
Mereka warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Kini Anak dan ibu itu sudah jadi terdakwa kasus pembunuhan berencana di Jember.
Mayat sang suami dicor semen di dalam rumah di Kabupaten Jember. Mereka tetap membantah melakukan pembunuhan tersebut.
Bantahan itu disampaikan keduanya dalam persidangan berbeda yang dilakukan secara online melalui layanan video call, Kamis, 4 Juni 2020.
Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Jember sedangkan hakim, jaksa, dan pengacara mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Peristiwa ini baru terungkap November 2019 dan pembunuhan dilakukan pada akhir Maret 2019. Untuk menghilangkan jejak, mayat Surono dikubur di dalam rumah dengan cara dicor semen dan di atasnya dibangun musala.
Kedua tersangka sempat berbelit-belit saat diperiksa polisi namun berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti mengarah ke kedua tersangka. Bahar merupakan residivis dalam kasus pemukulan.
Diduga ia tega membunuh ayahnya sendiri setelah mendengar curahan hati ibunya yang mengaku sering dipukul ayahnya.
Lalu keduanya merencanakan pembunuhan. Setelah Surono terbunuh, Bahar kembali bekerja di Bali dan Busani menikah siri dengan tetangganya, Jumarin. Bahar dan Busani juga menggunakan uang hasil panen kopi Surono.
Baca juga: Raffi Ahmad Nego Mobil Anti Peluru
Oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Bahar dituntut 20 tahun penjara sedangkan Busani dituntut 10 tahun penjara.
“Sampai di persidangan ini, dia tetap tidak mengakui telah membunuh korban Surono,” ujar kuasa hukum Bahar, D. Feri Sagria, saat dikonfirmasi usai sidang agenda tuntutan.