Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaku ditangkap karena mencuri sejumlah uang di sebuah warung milik Zulkifli, 43 tahun.
Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang residivis kasus pencurian, berinisial SEP, 21 tahun dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rumbai pada Jumat (26/2/2021) malam.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri sejumlah uang di sebuah warung milik Zulkifli, 43 tahun, pada hari yang sama sebelum dia ditangkap di kawasan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi.
"Dia memanfaatkan situasi warung yang sepi, pada saat anak pelapor pergi ke dalam rumah yang tersambung ke warung tersebut," kata Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (27/2/2021).
Aditya menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban bernama Aulia meninggalkan warung sebentar dan masuk ke dalam rumah.
"Pada saat korban kembali ke warung dan mengecek laci, uang sebesar Rp201 ribu sudah raib. Dari rekaman kamera pengawas, terlihat pelaku mengambil uang tersebut," ujarnya.
Aditya menjelaskan, pelaku kemudian diketahui kabur ke kawasan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Pelaku kemudian ditangkap dengan dibantu jajaran Polsek setempat.
"Dari rekam jejaknya, dia merupakan residivis dalam kasus pencurian sebanyak dua kali dan ditahan di Lapas Kelas II B Solok," ujar Aditya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Rumbai beserta barang bukti uang sebesar Rp201 ribu yang ia curi. [adl/pkt]