2 Residivis Pelaku Curanmor Ditembak Saat Ditangkap di Sijunjung, Pernah Beraksi di Dharmasraya dan Limapuluh Kota

Padangkita.com: Curanmor Sijunjung, Berita Sijunjung Terbaru

Residivis pelaku curanmor di Sijunjung beserta barang bukti diamankan polisi. [Foto: Ist]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Polres Sijunjung menciduk dua residivis pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Sabtu (12/12/2020). Keduanya dihadiahi timah panas alias ditembak di bagian kaki, karena kata polisi, berupaya kabur saat penangkapan.

Kapolres Sijunjung AKBP, Andry Kurniawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, saat dihubungi Minggu (13/12/2020), mengatakan dua residivis pelaku curanmor tersebut telah meresahkan masyarakat Kabupaten Sijunjung.

Penangkapan kedua residivis pelaku curanmor berdasarkan laporan masyarakat dengan laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2020/SPKT-sek IV Nagari, tanggal 11 Desember 2020 serta Laporan Polisi Nomor LP/148/XII/2020/Res Sijunjung, tanggal 12 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor.

"Dengan adanya laporan masyarakat, anggota kami dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap dua residivis pelaku curanmor di Jalan Lintas Sumatra, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul menyampaikan kedua residivis itu sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan menembak pada bagian kaki kedua pelaku.

Pelaku curanmor tersebut berinisial IWD, 39 tahun, residivis kasus penggelapan mobil pada 2018 di wilayah hukum Polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program asimilasi pada Agustus 2020.

Pelaku kedua berinisial BYC, 29 tahun, juga residivis, telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama, pada 2012 dan 2017 di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Satria FU putih BA 2130 KP, satu unit sepeda motor Honda Revo hitam BA 3561 KK, satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut, satu buah kunci adjustabel spanner atau sering disebut kunci inggris.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kunci L yang ujungnya telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian, dan satu buah kunci motor yang digunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah dirusak menggunakan kunci T ataupun kunci L.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, 3 Pengusaha Tempat Hiburan di Bayang dan Tarusan Disanksi

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Sijunjung untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucap Abdul. [pkt]


Baca berita Sijunjung terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Desember 2023 Terima Aspirasi, Februari Andre Rosiade Tepati Janji Bangun BTS di Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Kedapatan Bawa Pupuk Subsidi ke Luar Daerah, Sopir dan Kernet Diamankan Polres Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Resmikan Masjid Nurul Jannah Indah di Solok Badak Sijunjung
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air
Pensiunan Guru di Sijunjung Tewas Tersengat Listrik saat Perbaiki Mesin Pompa Air